Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Pemakai Sabu Dicokok Polisi

Administrator Administrator
Dua Pemakai Sabu Dicokok Polisi
17MERDEKA
Dua pemakai sabu diamankan di Mapolsek Patumbak setelah tertangkap usai belanja, Kamis (25/1/2018)

17MERDEKA, MEDAN - Dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu, AS alias Lubis (44) dan R (24), hanya bisa pasrah ketika disergap petugas Polsek Patumbak di Jalan SM Raja Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kamis (25/1).

Sebab, mereka baru saja membeli sabu dari kawasan Pasar XII, Balai Desa, Marindal II, Patumbak, Deli Serdang. Namun, petugas belum melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.

"Kedua tersangka yang diamankan adalah warga Jln Sisingamangaraja, Gg. Mesjid Nurul Iman, Kel.Timbang Deli, Medan Amplas berinisial AS alias Lubis (44) dan R (24)," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (25/1) sore. 

Dikatakan Yaqin, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan warga yang menyebut kedua tersangka tengah membawa narkoba dibeli dari seorang pengedar di Pasar XII, Balai Desa, Marindal II, Patumbak.

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri keduanya, personel Polsek Patumbak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka diringkus saat melintas menaiki sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BK 2396 ABU.

"Keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka yang rencananya akan dikonsumsi bersama," sebut Yaqin, menambahkan kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini