Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Patumbak

Administrator Administrator
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Patumbak
17merdeka
kedua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Patumbak

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jln Dame Ujung Gang Pelita, Marindal, Selasa (24/4) lalu. 

Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban, Rina Susanti (31) warga Dusun III Tanjung Morawa, Deliserdang dengan LP/233/IV/2018/Sek Patumbak, Kamis (5/4) lalu.

Kedua pelaku adalah Josua Siregar (19) dan Andika (19), yang tinggal di Jalan Pasar XII Gang Sawah, Marindal.

Informasi diperoleh di Mapolsek Patumbak menyebutkan, kala itu, korban memarkirkan sepeda motornya Mio Soul hitam No Pol BA 6861 Qt di teras rumahnya dan korban masuk ke dalam rumah.

Berselang dua jam kemudian sewaktu mau pergi ke pasar, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Dicari kesana kemari, namun kereta korban tetap juga tidak dapat ditemukan. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

"Usai korban membuat laporan, kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan untuk menangkap pelakunya," kata Kapolsek Patumbak Kompol M Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SIK kepada wartawan, Kamis (26/4). 

Dijelaskan Yakin, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sedang berada di rumahnya.

"Tim kemudian menuju ke rumah kedua pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tak berkutik saat diamankan dan selanjutnya diamankan ke komandan," jelas mantan Kanit Reskim Polsek Medan Timur ini.

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Iptu Ainul Yakin, bahwa sepeda motor milik korbaan telah dijual kepada seseorang di Lubuk Pakam.

"Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Alumnus Akpol Tahun 2012 ini seraya mengatakan segera mengirimkan berkas kedua pelaku  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini