Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Pelajar Jual Gadis ABG Seharga Rp 12 Juta

Administrator Administrator
Dua Pelajar Jual Gadis ABG Seharga Rp 12 Juta
17merdeka.com
Dua pelajar wanita dan pria saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis usai diamankan karena telah menjual gadis ABG.


17MERDEKA, MEDAN - Dua pelajar pria dan wanita, M Aldy Syahputra (18), warga Jalan Mendalam II/Selam No 32, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan Nova Yolanda Lubis (18), warga Jalan Pembangunan III, Kerakyatan Medan ditangkap, Selasa (25/9) malam.

Sebab, keduanya telah memperdagangkan seorang gadis di bawah umur, SCS (16),  warga Jalan Pembangunan III No 25, Kecamatan Glugur Darat di Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol Medan.

"Kedua tersangka menjual korban seharga Rp 12 juta untuk sekali kencan," ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis kepada wartawan, Rabu (26/9).

Kata Deny, kasus perdagangan manusia (human trafficking) tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan seorang pelajar di bawah umur. Petugas langsung melakukan  pengamaran sebagai pengguna jasa korban.

Setelah komunikasi melalui handphone (HP) dengan kesepakatan harga korban Rp 12 juta, petugas kemudian memesan kamar di Hotel Danau Toba. Selanjutnya tersangka dan korban datang hingga dilakukan penangkapan.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil transaksi ingin dibagi-bagi rata," jelasnya.

Ditanya sudah berapa kali tersangka melakukan perdagangan manusia, Revi menyebut masih dialami penyidik. Pihaknya menyita barang bukti dua buah HP dan dua unit sepeda motor. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini