17MERDEKA, MEDAN - Dua pekerja Rumah Makan (RM) Ayam Penyet Cindelaras Jalan Stadion, R, warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia dan MZ, warga Jalan Secanggang, Stabat, Kabupaten Langkat, gagal menikmati narkotika jenis sabu-sabu di toilet tempatnya bekerja.
Sebab, mereka keburu diciduk personel Unit Reskrimum Polsek Medan Kota, Rabnu (6/6). Petugas menyita barang bukti sabu yang baru dibeli dari pengedar di kawasan Jalan Turi Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman mengatakan, keduanya ditangkap karena kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu yang akan mereka gunakan.
"Dari pengakuan tersangka, narkotika sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi di dalam kamar mandi (toilet) RM Cindelaras," terang Suhardiman kepada wartawan, Jumat (8/6).
Suhardiman menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, personel Polsek Medan Kota telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio nomor polisi BK 6008 PJX melintas dari Jalan Turi menuju Jalan Stadion dengan membawa narkoba.
Saat keduanya diperiksa, tiba-tiba tersangka MZ membuang satu bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkoba jenis sabu.
"Saat diinterogasi MZ mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang laki-laki seharga Rp 50.000," jelasnya.
Suhardiman mengaku, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil diduga sabu-sabu, serta satu unit sepeda motor. Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota.
"Saat ini tersangka masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan. Sedangkan kasusnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan berikutnya," pungkasnya. (17M.02)