Sabtu, 05 September 2026 WIB

Dua Pecandu Sabu 'Belanja' di Jalan Pelita Diduga Dilepas Polsek Helvetia

Administrator Administrator
Dua Pecandu Sabu 'Belanja' di Jalan Pelita Diduga Dilepas Polsek Helvetia
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dua pecandu narkoba jenis sabu usai belanja dari jalan Pelita, Kecamatan Medan Timur, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Adalah kedua tersangka Rendy warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Syafrizal alias Komeng warga Kompleks PTP IX, Kecamatan Medan Timur.

Informasi dihimpun, penangkapan kedua tersangka berawal petugas Polsek Medan Helvetia mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan di Jalan Pelita kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut polisi terjun ke lokasi. Benar saat di lokasi petugas melihat gelagat mencurigakan. Di sini, saat diberhentikan kedua pelaku mencoba kabur namun dapat dihalau petugas. 

Saat diperiksa, dari pelaku ditemukan sabu paket kecil seharga Rp250. Guna pemeriksaan serta pengembangan, keduanya diboyong ke Polsek Medan Helvetia.

Namun informasi berbeda menyebutkan, setelah tiga hari mendekam di sel tahanan Polsek Medan Helvetia, kedua pelaku kembali menghirup udara segar setelah diduga memberikan "siraman rohani" sebesar Rp 45 juta.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaian Hutahean dikonfirmasi atas kebenaran hal tersebut malah ngeles dengan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. 

"Terimakasih info nya. Sy cek dl ya," balasnya via WhatsApp (WA). (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini