Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Maling Sepeda Lipat Ditangkap

Administrator Administrator
Dua Maling Sepeda Lipat Ditangkap
17merdeka.com
Kedua maling sepeda lipat diamankan bersama barang bukti

17MERDEKA, MEDAN - Dua dari empat pelaku pencurian sepeda lipat diringkus petugas Polsek Medan Sunggal, Kamis (20/82020).

Keduanya adalah, MSP alias R (27), warga Jalan Balai Desa, Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan BS (31), mengaku warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kecamatan Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, dua maling sepeda itu ditangkap berdasarkan laporan pemiliknya, Menby, warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Dalam laporan dengan nomor : LP/496/K/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, korban mengaku sepeda lipatnya merk Exotic hilang dicuri saat diparkir di rumahnya.

"Berdasarkan laporan korban, selanjutnya diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. Selanjutnya, mencari keberadaan terduga pelaku dan dua orang berhasil diamankan saat berada di salah satu warung tuak," jelas Budiman.

Usai ditangkap, kedua pelaku lalu dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti hingga berhasil diamankan. Selain itu, juga keberadaan dua rekannya yang ikut terlibat, akan namun masih buron.

"Kita masih mengejar dua pelaku lagi yang sedang diburon, yaitu berinisial PEN dan JO," sambung Budiman.

Dia menambahkan, terhadap kedua pelaku MSP alias R dan BS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

"Kepada dua rekan pelaku yang belum tertangkap diminta agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini