Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Kali Mangkir, Mujianto akan Dijemput Paksa

Administrator Administrator
Dua Kali Mangkir, Mujianto akan Dijemput Paksa
Dok
Mujianto

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut akan segera menjemput paksa tersangka dugaan penipuan, Mujianto alias Anam (63) karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan surat panggilan, pengusaha real estate terkemuka di Medan itu diperiksa pada Senin (2/4-2018) lalu. Namun, sampai kini (Rabu 4/4, red) yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Upaya paksa akan kita lakukan, itu diatur undang-undang,” kata Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Rabu (4/4).

Namun, MP Nainggolan belum bisa memastikan waktu pelaksanaan upaya paksa (eksekusi) dilakukan penyidik.

“Kapan dilakukan jemput paksa, penyidik yang menentukan. Yang pasti, saat ini, penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan,” tegasnya.

Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu mengatakan, Mujianto dipanggil untuk diperiksa supaya melengkapi berkas pemeriksaan dirinya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik memanggil tersangka penipuan Rp 3 miliar itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya, menambahkan, JPU sudah dua kali mengembalikan BAP tersangka Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar kepada penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu.

 

Sebagaimana diketahui, Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan  Armen Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah  proyek  penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut. 

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian mereka ditangguhkan.

Sementara, Mujianto yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak berhasil, karena nada panggilan selalu sibuk. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini