Jumat, 04 September 2026 WIB

Dua Jukir Berstatus Mahasiswa Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Percut Seituan

Administrator Administrator
Dua Jukir Berstatus Mahasiswa Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Percut Seituan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Gara-gara kompak mencuri sepedamotor milik pengunjung Warung internet (Warnet), Jumat (15/11/ 2019) lalu, dua juru parkir (Jukir) berstatus mahasiswa diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dari 2 lokasi berbeda, Minggu (24/11/2019).

Kedua tersangka ini ditangkap lantaran saat beraksi mencuri sepedamotor Yamaha Vixion warna Merah BK 6305 AGH milik korbannya telah terekam kamera CCTV yang terpasang di Warnet Sahabat di Komplek MMTC Blok G, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Medan.

Berbekal dari keterangan para saksi dan hasil rekaman kamera CCTV, penyelidikan Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan selama 10 hari pasca kejadian itupun akhirnya menemui titik terang mengenai keberadaan para tersangkanya.

Kemudian petugas pun bergerak ke Warnet di Ranger Net tepatnya di depan Chicken Crush Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut. Di lokasi ini petugas pun dengan mudah menangkap tersangka DS (23) warga Jalan Rela Gang Dame Ujung, Medan yang saat itu sedang asyik bermain Warnet. 

Setelah diintrograsi tersangka yang berstatus mahasiswa ini mengakui perbuatannya kalau temannya yang berinisial HN (32) yang berprofesi sebagai Jukir juga ikut terlibat dalam pencurian sepedamotor milik Guido Dami Andi Situmorang (22) warga Jalan Toba Nauli, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Medan. 

"Dari keterangan tersangka DS, kita pun berhasil meringkus tersangka HN yang berada di rumah orangtuanya di Jalan Rela Gang Jala Medan Tembung, Kota Medan," papar Humas Polsek Percut Seituan, Aiptu Basyramansah, Senin (25/11/2019).

Dihadapan petugas, kedua tersangka inipun mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dari parkiran Warnet Sahabat di komplek MMTC Blok G, Desa Medan Estate dengan cara mencuri kunci kontak sepedamotor korban saat di dalam Warnet. 

Selanjutnya, kedua maling ini secara diam-diam membawa kabur sepedamotor tersebut. 

"Dari pengakuan kedua tersangka, kalau sepedamotor milik korbannya itu sudah dijualnya kepada seseorang melalui temannya berinisial R. Saat ini R masih berstatus DPO karena belum tertangkap," jelas Humas Polsek Percut Seituan.

Selain tersangkanya, polisi juga menyita beberapa barang milik kedua tersangka yang merupakan hasil dari kejahatan seperti 1 buah jacket warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, struk bukti transfer Bank BRI, uang sebesar Rp 21 ribu serta jam tangan merk Sevenfriday warna coklat. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini