Sabtu, 05 September 2026 WIB

Dua Anggota OKP Peras Perusahaan Modus Proposal Lebaran

Administrator Administrator
Dua Anggota OKP Peras Perusahaan Modus Proposal Lebaran
17merdeka
Dua anggota OKP, pemeras modus proposal perusahaan diamankan

17MERDEKA, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus MA (38), warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33), warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung, Deli Serdang di Jalan Perjuangan I, Desa Mariendal II, Patumbak, Senin (4/6) pukul 14.00 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin, Rabu (6/6) mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat laporan LP/328/VI/ 2018/SU/Polrestabes Medan/sej Patumbak pada 4 juni 2018 oleh Desy Ratnasari (22), warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak.


"Keduanya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban dengan modus proposal lebaran," sebutnya kepada wartawan, Rabu (6/6).


Yaqin menjelaskan, dengan mengenakan seragam OKP Pemuda Pancasila (PP), pada Sabtu (2/6) siang, kedua tersangka datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak. Kepada korban, keduanya memberikan sebuah amplop (proposal) bergambar logo Pemuda Pancasila.


Kemudian, kata Yaqin, kepada korban, tersangka RAN mengatakan agar pada Senin (4/6) mereka datang kembali untuk mengambil bantuan dana. Setelah itu, RAN dan  MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur tersebut.


"Korban membuka amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal," terang Yaqin.


Proposal tersebut kemudian diberitahukan pelapor ke pimpinan perusahaannya. Ternyata, kata Yaqin, pimpinan perusahaan tersebut takut usahanya akan diganggu sehingga memberi uang.


"Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu," katanya.


Selanjutnya, pada Senin (4/6) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka, korban memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun, saat bersamaan, personel Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan langsung menangkap mereka. 


"Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor perusahan itu, polisi datang dan langsung menangkap keduanya. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk meminta uang kepada perusahaan," katanya. 


Sementara, korban mengaku terpaksa harus memberikan bantuan kepada tersangka. Sebab, jika tidak, maka kedua tersangka akan marah dan terus memaksa serta mendatangi perusahaan secara berulang kali hingga membuat pekerja tidak nyaman. 


"Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkas Yaqin. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini