Minggu, 06 September 2026 WIB

Dua Anggota DPRD Tapteng Diburu Poldasu

Administrator Administrator
Dua Anggota DPRD Tapteng Diburu Poldasu
Int
Ilustrasi

 
17MERDEKA, MEDAN - Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), AR dan SG masih diburu petugas Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, karena dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik telah melakukan pencarian terhadap kedua anggota dewan tersebut, untuk dibawa secara paksa, namun belum ditemukan. Petugas masih menyelidiki tempat persembunyian AR dan SG.

"Dua tersangka anggota DPRD Tapteng itu, AR dan SG sudah dua kali dipanggil, tapi tidak datang. Sudah dilakukan pencarian terhadap keduanya, tapi belum ditemukan," kata Tatan kepada wartawan, Selasa (4/12).

Dijelaskan Tatan, penyidik melakukan proses hukum yang sama terhadap lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up atau fiktif perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sekira Rp 655 juta lebih.

Setelah sempat tidak hadir, Polda Sumut kemudian melakukan pemanggilan kedua kepada kelima tersangka hingga pada Jumat (30/11), tiga diantaranya, yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan dibawa paksa dan dilakukan penahanan.

Kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor : LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.

Sebelumnya, kelima anggota DPRD Tapteng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp655.924.350.

Modus kelima tersangka menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini