Sementara tentang uang Rp 2,3 miliar yang disimpan di gudang rumahnya, terpidana Ichwan merasa terkejut kalau uang dari terpidana Ahin tersebut hasil kejahatan narkotika. Karenanya, setelah diminta BNN, Ichwan langsung menyerahkannya kepada BNN yang menginap di sebuah hotel di Medan. Setelah itu Ichwan Lubis diperbolehkan pulang.
Armanshah menilai, hakim PN dan PT telah melakukan kekeliruan yang nyata karena faktanya Ichwan Lubis tidak pernah melakukan percobaan, menerima, membantu permufakatan jahat untuk menerima hasil tindak pidana narkoba seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 Jo psl 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Karena itu, Armanshah berharap majelis hakim mengabulkan permohonan PK Ichwan Lubis, sekaligus membatalkan putusan Hakim PN dan PT yang memvonis Ichwan Lubis serta membebaskan, merehabilitasi nama baik Ichwan Lubis.
Untuk menanggapi permohonan PK Ichwan Lubis, Jaksa Sindu minta sidang dilanjutkan Rabu (30/5) mendatang.
Seperti diketahui, Ichwan divonis Majelis Hakim PN Medan 2 tahun 6 bulan penjara karena tersangkut TPPU dalam jaringan narkoba Tugiman alias Toge.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ichwan 5 tahun kemudian Jaksa banding ke PT Medan dan hukuman Ichwan menjadi 5 tahun penjara. Ichwan Lubis tidak mengajukan kasasi ke MA, melainkan mengajukan PK. (17M.05)