Minggu, 06 September 2026 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Dua Kurir Sabu Ini Senyum

Administrator Administrator
Divonis 10 Tahun Penjara, Dua Kurir Sabu Ini Senyum
17merdeka.com


17MERDEKA, MEDAN - Dua Kurir sabu seberat 83,5 gram dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Namun, kedua terdakwa Azmi Purnama Sitorus alias Jimi dan Tengku Syaiful Alamsyah tak menunjukkan rasa penyesalan sedikitpun.


Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3, PN Medan, Selasa (9/10) sore itu, Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.


"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Majelis Hakim.


Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.


Pantauan wartawan, saat digiring kembali ke sel tahanan sementara PN Medan, kedua terdakwa juga terlihat masih bertanya-tanya dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka masih belum yakin dengan vonis tersebut.


"Berapa tadi Buk Jaksa vonisnya? Benar kan 10 tahun dan subsidair dendanya cuma 4 bulan?," tanya keduanya kepada terdakwa kepada Febrina.

"Iya benar," jawab Febrina dan dibalas senyuman bahagia oleh kedua terdakwa.


Sekedar mengetahui, di dalam dakwaan Jaksa disebutkan, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut pada 24 Maret 2018 sekira pukul 17.45 WIB lalu. Saat itu, petugas menyamar sebagai pembeli sabu tersebut. 


Begitu terjadi transaksi di Jln Marindal Gang Madrasah, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, petugas langsung meringkus keduanya berikut barang bukti sabu seberat 83,5 gram. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini