Minggu, 06 September 2026 WIB

Ditangkap di Riau, Ayah, Anak dan Ponakan Kompak Membunuh

Administrator Administrator
Ditangkap di Riau, Ayah, Anak dan Ponakan Kompak Membunuh
17MERDEKA
Irjen Paulus Waterpauw menggelar jumpa pers di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (20/1/2018) terkait kasus pembunuhan di Serdang Bedagai. Polisi telah menangkap 3 tersangka, sedangkan satu lagi masih buron.

17MERDEKA, MEDAN - Sempat kabur hingga ke Riau, polisi tetap saja bisa mengendus jejak Hidayat (47) alias Dayat dan dua anaknya yakni Mohamad Hendra (23) dan Mohamad Kifly (17). Ketiga ditangkap di RT 06 Lubuk Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau, Jumat (19/1) sore. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Aam (30) alias Ompong masih buron. 

Para tersangka terlibat kasus pembunuhan Edi Susanto alias Ali yang dihabisi di Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Baringin, Serdang Bedagai Minggu (14/1/2018) dini hari lalu. 

"Emosi dan dendam yang tidak terkontrol menjadi alasan utama terjadinya kasus pembunuhan ini," terang Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (20/1/2018).

Lebih jauh Paulus Waterpauw menerangkan, kejadian itu bermula ketika pelaku Hidayat berboncengan dengan istri. Hidayat yang sedang mabuk menyenggol korban. Tak terima disenggol, korban pun marah. Lalu terjadilah pekelahian. 

Tersangka buru-buru pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau. Tak hanya itu, tersangka Dayat bahkan mengajak kedua anaknya ikut terlibat. 

Kemudian tersangka melihat korban sedang dibonceng rekannya Fadli. Korban pun dicegat. Sejurus kemudian, tersangka Dayat menusuk punggung korban. Akibat tusukan itu, korban meninggal dunia. Jasad korban ditemukan warga berada di dalam parit.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Enam hari kemudian, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di Bukit Kapur, Riau. 

"Selain menangkap ketiga tersangka, kami juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sehelai celana panjang jins hitam berlumpur merek premium, sehelai kaos coklat merek jazz casual yang pada bagian punggung belakang robek dan dua unit ponsel," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini akan ditindaklanjuti bersama oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Satuan Reskrim Polres Serdang Berdagai. 

"Tersangka melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," pungkas Waterpauw. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini