Minggu, 06 September 2026 WIB

Ditangkap Nyabu, Wanita Hamil 9 Bulan Bersama Teman Prianya Dituntut Penjara

Administrator Administrator
Ditangkap Nyabu, Wanita Hamil 9 Bulan Bersama Teman Prianya Dituntut Penjara
17merdeka.com
Kartika Sari, wanita muda yang tengah hamil 9 bulan bersama teman prianya Wahyudi yang tersangkut kasus narkoba saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.


17MERDEKA, MEDAN - Kartika Sari, wanita muda yang tengah hamil 9 Bulan dipastikan akan melahirkan di penjara. Pasalnya, terdakwa ini bersama teman prianya Wahyudi, dituntut hukuman penjara berbeda dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kartika Sari dengan hukuman 3 tahun penjara dan kepada Wahyudi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Rizky di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi, di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (26/2/2020) sore.

Dalam tuntutannya JPU Rizky menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkoba.

"Untuk terdakwa Kartika Sari terbukti bersalah melanggar Pasal 127 dan untuk terdakwa Wahyudi melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkoba," jabar JPU Rizky

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum, selain itu terdakwa Kartika Sari dalam keadaan hamil besar dan akan melahirkan dalam waktu dekat," ucap JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Somadi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap polisi terlebih dahulu mendapat laporan warga, yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kosnya.

Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemui kedua terdakwa sedang mengkonsumsi sabu. 

Di kamar kos terdakwa, polisi hanya menemukan plastik kecil bening berisi sabu, sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp 70 ribu dari temannya. (17M.05)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini