"Kami melaporkan Koperasi BMT Amanah Khalifah karena sudah menipu klien kami sebagai nasabah senilai Rp 1 miliar," sebut kuasa hukum pelapor, Edi Sinaga, SH, MH kepada wartawan di Mapolda Sumut, kemarin.
Menurut Edi Sinaga, terlapor telah membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya. Janji manis dengan bunga persen 1,3 dari nilai investasi setiap bulan membuat korban terpedaya.
Padahal, sesuai aturan pemerintah, sambung Edi Sinaga, tidak diperbolehkan sebuah badan usaha koperasi memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya. Apalagi, jika koperasi tersebut tidak mendapat izin dari pihak Dinas Koperasi kota Medan.
"Ini salah satu bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor, kepada klien kami," kata Edi Sinaga.
Selain itu, Edi meyakini, Koperasi BMT khalifah Amanah beroperasi tidak didukung dengan izin resmi yang dikeluarkan pihak dinas terkait. Karena itu, dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidikinya agar tidak ada korban lainnya dan membuat efek jera.
"Dari laporan pidana penipuan ini, kita harapkan menjadi pintu atau jalan penyidik untuk menyelidiki soal legalitas usaha koperasi yang dikelola terlapor," harap Edi Sinaga.
Sementara Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah, Nasir Mahmud dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, koperasi itu sudah tutup sejak Juni 2017.
"Ini pengaduan yang ke empat dan sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Binjai," tandas Nasir Mahmud.
(17M.02)
Tag: