Minggu, 06 September 2026 WIB

Diprapidkan PT OJN, Polsek Medan Sunggal Tak Hadiri Persidangan

Administrator Administrator
Diprapidkan PT OJN, Polsek Medan Sunggal Tak Hadiri Persidangan
17merdeka.com
Hakim Tengku Oyong SH MH dan Panitera, Hj Nahlah SH yang memimpin sidang Prapid dan dihadiri kuasa hukum PT Olivia Jaya Nusantara di Ruang Cakra VI, PN Medan.

17MERDEKA, MEDAN - Pasca Prapid yang diajukan PT Olivia Jaya Nusantara (PT OJN) terhadap Polsek Medan Sunggal terkait penahanan ketiga pekerjanya, terlihat tidak berjalan lancar, Selasa (6/11/2018). 

Pasalnya, selain sidangnya mundur dari pukul 09.00 WIB, pihak Polsek Medan Sunggal juga tidak menghadiri persidangan Prapid tersebut.

Amatan awak media di Sidang Prapid Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sidang Prapid PT OJN dan Polsek Medan Sunggal dipimpin langsung Hakim, Tengku Oyong SH MH dan Panitera, Hj Nahlah SH. 

Pihak Pemohon, PT OJN terlihat menghadiri persidangan Prapid yang dilayangkan ke PN Medan sesuai dengan peraturan. Namun, pihak Polsek Medan Sunggal terlihat tidak menghadiri persidangan. Hakim, Tengku Oyong SH MH memanggil masing-masing pihak.

Di tengah persidangan, Hakim Tengku Oyong SH MH membacakan isi surat Pemohon Prapid tersebut. Ketika dibacakan, pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal terlihat tidak hadir sehingga sidang ditunda. 

"Sidang ditunda karena tidak hadirnya pihak Polsek Medan Sunggal. Sidang berikutnya pada hari Senin (12/6/2018) nanti," kata Hakim Tengku Oyong SH MH di persidangan.

Dalam perjalanan sidang, Tengku Oyong SH MH mengatakan pada sidang ke-2, akan memintakan jawaban. 

"Pada sidang ke-2 nanti akan kita mintakan jawaban," ujar Tengku Oyong SH MH di persidangan.

Dirut PT Olivia Jaya Nusantara, D Marthin Siahaan ST mengatakan, ia sangat menyesalkan sikap dari pihak Polsek Medan Sunggal karena tidak hadir. 

"Sangat kita sesalkan juga karena pihak Polsek Medan Sunggal tidak hadir," bebernya.

Terkait Sidang Prapid tersebut, Panitera, Hj Nahlah SH saat ditemui di luar persidangan enggan berikan komentar. 

"Saya tidak tahu menahu. ntuk pastinya tanyakan ke Humas saja," ujarnya sambil berjalan meninggalkan lokasi 

Sementara itu, Humas PN Medan, Jamaluddin SH yang dihubungi via telepon selulernya dan dikirim SMS (pesan singkat), tak menjawab. Ditanyai terkait hal itu via WhatAssp, juga tak ada balasan. 

Hal serupa juga terjadi saat Kepala PN Medan, Dr Djaniko Girsang SH MHum, saat dihubungi.

Diketahui sebelumnya, tiga karyawan PT OJN masing-masing Amrin Hutagalung (30), warga Jalan Binjai KM.12, Desa Pembangunan Gg Mangga, Kecamatan Sunggal ; Alvin Hutagalung (25), warga Jalan Binjai KM.12, Desa Pembangunan Gg Mangga, Kecamatan Sunggal dan Oskar Bungaran M Harianja (53), warga Jalan Bunga Turi I Blok B5 No.12, Desa Simalingkar A, ditahan tidak sebagaimana mestinya sehingga PT OJN melayangkan gugatan praperadilan ke PN Medan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini