Jumat, 04 September 2026 WIB

Dipengaruhi Miras, Warga Nias Habisi Ama Fita

Administrator Administrator
Dipengaruhi Miras, Warga Nias Habisi Ama Fita
17merdeka.com
Polisi merilis kasus pembunuhan karena sakit hati

17MERDEKA, MEDAN - RW (29), warga Dusun I Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias ditangkap personel Polres Nias. Sebab, dia telah membunuh korban Bazaro Buaya alias Ama Fita (51), warga Dusun I Desa Tulumbaho Salo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. 

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, pada Minggu (22/3) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka datang ke warung milik Yanusman Zai alias Ama Febe dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras (miras) tuak nifaro. 

Kemudian, tersangka dan korban Ama Fita terlibat cekcok. Tak lama berselang, korban minta tolong kepada Eferliaman Waruwu alias Ama Kristal untuk mengantarkannya pulang.

"Korban diantar sama Ama Kristal sampai ke ujung Jalan Tulombaho," terangnya.

Rupanya, sambung Deni, tersangka mengikuti korban dengan motornya di Jalan Tulombaho. 

"Tersangka memarkirkan motornya dan mendekati korban. Tersangka kemudian mengambil pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke perut dan dada korban. Korban sempat berteriak sebelum terjatuh dan tidak bergerak lagi," ungkapnya. 

Setelah itu, aku Deni, tersangka mengangkat korbannya dan memindahkan ke dekat parit pinggir persawahan yang jaraknya sekitar 6 meter dari lokasi pembunuhan.

Setelah itu, ersangka pulang ke rumahnya dan istirahat. Sekira pukul 06.00 WIB, tersangka bangun dan menjumpai abang kandungnya bernama Warli Waruwu alias Ama Marvel. 

"Tersangka diantar abangnya ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Mau. Tersangka mencuci pakaiannya yang terkena darah korban di Sumur," bebernya. 

Selanjutnya, pada Rabu (25/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, tepatnya di warung Mbak Sri, tersangka didampingi kepala desa dan keluarganya menyerahkan diri melalui Kanit Reskrim Polsek Gido.

"Adapun motif pelaku karena pengaruh minuman tuo nifaro dan tersinggung dengan kata-kata korban lalu emosi," pungkasnya. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau 15 tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini