Minggu, 06 September 2026 WIB

Dihukum Ringan, JPU Banding Putusan Faisal Forsu

Administrator Administrator
Dihukum Ringan, JPU Banding Putusan Faisal Forsu
17merdeka.com
Terdakwa Ahmad Faisal Nasution alias Faisal FORSU (baju merah) hanya terdiam saat hakim mengetok palu atas vonis bersalah yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun (pakai jilbab) di Pengadilan Negeri Medan, sepekan lalu. Namun karena lebih

17MERDEKA, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Ahmad Faisal Nasution alias Faisal Forsu. 

Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Faisal Forsu karena melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Mengadili Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-butar, sepekan lalu di PN Medan.

Menurut JPU dari Kejari Medan itu, vonis hakim terlalu rendah dari tuntutan yang dibacakannya. 

"Oleh karena vonis hakim jauh dari tuntutan, maka kami telah resmi mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding ke PN Medan agar diregister di Pengadilan Tinggi (PT) Medan," jelas Nur Ainun, Rabu (24/10).

Seharusnya lanjut Nur, vonis hakim tersebut haruslah sepertiga dari tuntutan jaksa. Tak hanya itu, Nur juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. 

"Meskipun ia telah mengakui bersalah, namun rasa penyesalan tersebut tak terlihat dalam sikapnya," terang Nur Ainun. 

Diketahui sebelumnya, Faisal Forsu didakwa JPU atas kasus pencemaran nama baik terhadap Feby Milanie melalui akun Facebook milik terdakwa. Dalam status Facebooknya, Faisal menuliskan "Kadiv Umum PDAM TIRTANADI FM kasi tubuh mesum diruangan & beri SPK sama rekanan ganteng mungkin juga gede punya barang benarkah ?".

Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan laptop mengakses internet mencari foto Feby Milanie lalu mengedit foto tersebut menggunakan aplikasi Pic.Collage dan menampilkan foto saksi berdampingan dengan foto tokoh politik Setya Novanto dengan menambahkan tulisan, "Ada yang kenal dan tau gak sama ibu dan bapak ini,..saya pengen klarifikasi cerita tentang mereka,..saya Cuma mau bertanya,..?? ada yang kenal gak ya..??? ".

Tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain karena setelah beberapa saat memajang status tersebut beberapa orang menuliskan komentar yang ditulis oleh terdakwa. 

Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa perbuatan terdakwa telah menghina martabatnya sebagai perempuan dan telah mencemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Faisal ke pihak yang berwajib. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini