Minggu, 06 September 2026 WIB

Diduga Ada "Kongkalikong", JPU PN Medan Ketakutan Ditanya Pemilik Giro Tak Ditahan

Administrator Administrator
Diduga Ada "Kongkalikong", JPU PN Medan Ketakutan Ditanya Pemilik Giro Tak Ditahan
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Sarat kejanggalan hingga diduga adanya kongkalikong dalam kasus penipuan dilakukan terdakwa Lim Hok Cai alias Acai yang kini dalam proses sidang di PN Medan. 

Hal tersebut bukan tidak berasalan. Pasalnya, pelaku utama diduga sengaja dibebaskan, lalu digantikan oleh terdakwa Lim Hok Cai alias Acai yang sebenarnya hanya berperan turut membantu.

Dugaan kolaborasi permainan hukum tersebut bukan tidak beralasan. Buktinya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut dikonfirmsi wartawan setelah sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi digelar di Ruang Cakra I,  Roshinta SH terkesan ketakutan. 

"Tanyakan saja ke Poldasu, saya no komen," ucapnya, Kamis (28/6/18).

Terkait kondisi tersebut, kuasa hukum korban, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd, yang juga Ketua Peradi Sumut, mendesak JPU PN Medan Roshinta SH menetapkan istri terdakwa yang diduga menjadi pelaku utama untuk turut diproses hukum sebagai terdakwa. 

"Istri Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah jelas - jelas otak pelaku dalam penipuan secara bersama -sama ini. Pasalnya, giro Bank UoB yang diberikan terdakwa kepada korban merupakan atas nama Indah," kata Darmawan. 

Lanjut Darmawan lagi, bukan itu saja, ditemukan tanda tangan istri terdakwa Indah dalam lembaran giro kosong itu, lalu diberikan sebagai pembayaran utang kepada korban. 

"Giro saldo kosong kan Indah yang duluan tau,  jadi dugaan kita dialah pemeran utamanya," tegas Darmawan lagi.

Sesuai fakta persidangan, korban Ong Tjin Hwa ditipu terdakwa dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, lalu memberikan jaminan giro tanpa saldo, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro kosong secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha. Hal itu diketahui korban saat hendak mencairkan giro Bank UoB itu.

Dengan akal bulusnya, sebelum korban melakukan pencairan giro, terdakwa juga dengan sengaja menghubungi korban memberikan janji palsu akan membayar utangnya. Itu dilakukan terdakwa bertujuan mengulur - ulur waktu supaya batas waktu pencairan giro tersebut habis.

"Dan menjadikan alasan tenggang waktu pencairan giro habis, merupakan kesalahan korban," bebernya. 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Richard Silalahi, sejumlah pertanyaan dicecar, dan terdakwa secara jelas mengakui segala perbuatannya itu, sehingga secara sah dan terbukti melakukan penipuan. Ironisnya, istri terdakwa hanya dijadikan saksi meski juga mengkui segala perbuatannya merupakan awal timbulnya penipuan itu. 

Dari rentetan tersebut, diduga kuat JPU dengan terdakwa dan istrinya, Indah diduga kuat sudah ada kesepakan berujung suap. 

Sempat didengar wartawan yang kebetulan duduk berdekatan dengan JPU dan terdakwa sebelum sidang digelar, Roshinta berkata kalau banyak wartawan di ruangan itu. 

"Kalau ditanya orang itu nanti bilang aja gak tau," ucap sang Jaksa kepada terdakwa yang didengar korban

Setelah sekitar satu jam jalannya sidang, oleh Hakim Ketua Richard Silalahi memutuskan sidang akan dilanjutkan seminggu ke depan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.  

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut juga menyayangkan sikap terdakwa yang tidak memiliki niat baik melakukan pembayaran seluruh utang - utangnya meski diketahui terdakwa memiliki uang cukup dari hasil menjual rumah dan mendapat bagian penjualan warisan. 

"Kenapalah tak kau bayarkan hutangmu, padahal korban pun tau, kau baru menjual rumah dan dapat uang penjualan harta warisan, berartikan gak ada niat baik mu, kan saudara terdakwa?," kata Hakim Ketua dengan logat bahasa Tionghua. 

Sekedar diketahui, sebelumnya antara korban, terdakwa dan istrinya sehari - hari merupakan rekan bisnis material bangunan berupa pasir, batu krikil,  dan tanah timbun. 

Kuasa hukum korban, Darmawan Yusuf SH,  SE,  MPd berharap pada hakim memberikan hukuman yang seberat - beratnya kepada terdakwa dan memerintahkan JPU turut menyeret istrinya, Indah. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini