Adapun para tersangka, AS (47), warga Jalan Udara Gang Pertanian, Desa Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, HPAS (26), warga Dusun I, Desa Jambur Puklau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, LF (24), warga Dusun Tgk di Cot Desa Cut Keutapang, Kecamatan Geumpa, Kabupaten Bireuen.
Kemudian, MM (38), warga Gambong Rhieng Blang, Kelurahan Rhieng Blang, Kecamatan Meuredu, Kabupaten Pidie, FBH (41), warga Dusun Lingga Jaya Timur, Desa Uteun Geulinggang,
Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, FYAP (29), warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, HA (54), perempuan, warga Jalan Kaqude Alue Rheng Peudada, Bireuen dan NN (19), perempuan, warga Teupok Saron Jeumpa, Bireuen.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandy kepada wartawan, Kamis (8/11) mengatakan, ke-8 tersangka ini merupakan tangkapan pohaknya sejak 29 Oktober sampai 2 November 2018 dari beberapa wilayah di Sumut.
Dijelaskan AKBP Frenky Yusandy, 8 tersangka yang ditangkap ini merupakan ungkapan dari 4 kasus.
"Kasus pertama, 29 Oktober 2018 ditangkap dua orang tersangka dari dalam rumah, yakni MM dan FBH dalam penyergapan di Jalan Silau Perumahan Wahid Hasyim Garden, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang. Barang bukti diamankan 182 gram sabu," jelasnya.
Kemudian, Rabu, 31 Oktober 2018, ditangkap tiga tersangka di Jalan Gatot Subroto, Medan Baru, tepatnya di Bank BRI Ayahanda, yakni AS, HPAS dan LF karena menjual 198 gram sabu," terangnya.
Selanjutnya, ditangkap tersangka HA dan NN di Bandara Kualanamu Internasional Airport, 1 November 2018 dengan barang bukti 1 kg sabu dan dua tiket pesawat.
Sedangkan terakhir tersangka FYAP ditangkap di Jalan SM Raja, Medan Amplas, tepatnya pintu gerbang tol, 2 November 2018 dengan barang bukti narkoba 200 gram sabu. (17M.02)