Jumat, 04 September 2026 WIB

Delapan Penikmat Ekstasi Senang Divonis 8 Bulan

Administrator Administrator
Delapan Penikmat Ekstasi Senang Divonis 8 Bulan
17merdeka
Delapan terdakwa penyalahgunaan ekstasi divonis 8 bulan di PN Medan, Rabu (14/3)

17MERDEKA, MEDAN - Delapan terdakwa penikmat (pemakai) pil ekstasi menyatakan terima setelah divonis 8 bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/3) sore.

"Ya, terima yang mulia," jawab para terdakwa sambil menganggukkan kepala.

Selain para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga juga menerima putusan majelis hakim. Menurut pantauan, para terdakwa tampak senang saat menjalani sidang.

Sebelumnya, delapan terdakwa, yakni Leo Mandala Putra, Febry Kinana, Ezra Paulus Sinaga, Maulia Oktarina, Hari Setiawan, Uci Ramadani, Ramadani dan Riko Sarnando Sinaga, dituntut JPU satu tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 01.00 WIB atau waktu lain di Oktober 2017, bertempat di Diskotik Stroom KTV D2/Jalan Listrik Kota Medan, terjadi permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstacy.

Para terdakwa juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. (17M.02) 



Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini