Minggu, 06 September 2026 WIB

DPRD Sumut Desak Polrestabes Medan Segera Usut Penganiayaan Guru YPSA

Administrator Administrator
DPRD Sumut Desak Polrestabes Medan Segera Usut Penganiayaan Guru YPSA
dok

17MERDEKA, MEDAN - Polrestabes Medan didesak untuk segera mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) dr Ditriana dan suaminya, Arindo Ruslan serta Driefman terhadap dua orang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA), Cindy Claudyana Sembiring K dan Syahyudi, Jalan Setiabudi, No.191, Medan, Kamis (4/10) lalu.

"Kita minta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan itu supaya terang benderang," desak anggota Komisi E DPRD Sumut, Ahmadan Harahap, Rabu (10/10). 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar polisi tidak menutup-nutupi perkembangan kasus tersebut. 

"Ini supaya tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari di sekolah-sekolah lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua guru di SMA YPSA, Cindy Claudyana Sembiring K (23), wali kelas XI sekaligus Guru Bahasa Arab dan Syahyudi (38), Guru Agama Islam, digebuki dr Ditriana, warga Komplek Puri, Tanjung Sari, No.43, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Ditriana merupakan ibu kandung MHS (17), siswa kelas XI YPSA.

Dalam penganiayaan yang terjadi di ruang Kepala SMA YPSA, Bagoes Maulana, Kamis (4/10) pagi lalu, ayah MHS, Arindo Ruslan juga turut serta. Keikutsertaan Arindo Ruslan adalah melakukan provokasi.

Tidak hanya dr Ditriana dan suaminya, Arindo Ruslan, paman MHS, Driefman juga terlibat dalam penganiayaan terhadap kedua guru YPSA tersebut.

Kedua orangtua MHS tersebut, dr Ditriana dan Arindo Ruslan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Langkat. Ditriana bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat, sedangkan Arindo Ruslan disebut-sebut merupakan Sekretaris di Badan Arsip Kabupaten Langkat.

Akibat penganiayaan itu, baik Cindy maupun Syahyudi mengalami sejumlah luka di tubuh mereka. Cindy mengalami luka di bagian perut (antara bawah pusat dan atas kemaluan), bibir pecah. Sementara Syahyudi mengalami luka di dada bagian atas.

Kasus inipun akhirnya berujung ke polisi. Keduanya melaporkan penganiayaan yang mereka alami itu ke Polrestabes Medan, sesuai bukti lapor No.STTLP/2198/K/X/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 6 Oktober 2018 atas nama Cindy Claudyana Sembiring K atas dugaan tindak pidana penganiyaan. Sementara laporan milik Syahyudi No.STTLP/2191/K/X/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 5 Oktober 2018 atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini