Sabtu, 05 September 2026 WIB

DPO Tonny Wijaya Terdeteksi di Luar Negeri

Administrator Administrator
DPO Tonny Wijaya Terdeteksi di Luar Negeri
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Perburuan terhadap dua pengusaha real estate di Medan yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Tonny Wijaya pihak kepolisian, masih berlangsung.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka kasus penipuan tersebut berpindah-pindah lokasi ke Singapura dan negara lain.


"Kita sempat mendeteksi DPO itu di Singapura. Tapi, belakangan kita monitor sudah pindah lokasi. Dia pindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran pihak kepolisian," kata 


Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Kamis (8/11).


Menurut Edison, Tonny Wijaya tercatat menjadi DPO/80/II/2018/Ditreskrimum Poldasu. 


Pihaknya masih terus meningkatan komunikasi kepada Mabes Polri dan Polda di Indonsia serta Interpol untuk mendeteksi dan menangkap buronan tersebut.


"Kepada Imigrasi juga kita sudah minta bantuan menginformasikan keberadaan tersangka dan menangkap dia," jelas Edison Sitepu.


Edison berharap, bantuan dan peran serta masyarakat untuk menginformasikan DPO tersebut kepada aparat kepolisian terdekat, untuk dilakukan penjemputan. Tonny Wijaya kelahiran 1954, alamat Jalan Rupat Medan. 


Tonny Wijaya dilaporkan oleh Kaswandi No : LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016. 


Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk fasilitas/kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri di kawasan Sukaramai Medan.


Dia dipersalahkan melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini