Sabtu, 05 September 2026 WIB

DPO Kasus Penipuan Pembelian Kopi Ditangkap

Administrator Administrator
DPO Kasus Penipuan Pembelian Kopi Ditangkap
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan, akhirnya tersangka kasus penipuan pembelian kopi, dr Benny Hermanto berhasil ditangkap petugas Unit II Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut di Jakarta, Kamis (12/12) malam.

Informasi diperoleh, usai ditangkap, dr Benny langsung diboyong ke kota Medan  melalui bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Jumat (13/12) pukul 08.30 WIB. 

Di bandara, dr Benny mendapatkan pengawalan dari beberapa petugas di bawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit II Subdit III. Namun, dr Benny tidak mau memberi komentar saat ditanyai tentang kasus yang menjeratnya.

"Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta," kata Firdaus kepada wartawan.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, mengakui penangkapan tersangka. 

"Itu sudah," tandasnya. 

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Medan telah memasukkan dr Benny Hermanto ke dalam DPO pada 16 Oktober 2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim. 

Disebutkan, dr Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Penetapan dr Benny sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUHPidana. Direktur PT Sari Opal Nutrition itu diadakan mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang merupakan Direktur PT Opal Coffee Indonesia.

Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut telah ingkar membayar uang pembelian kopi. Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dr Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, pada 1 Oktober 2019 upayanya kandas, karena hakim PN Medan menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah. Setelah itu, dr Benny menghilang, hingga akhirnya masuk DPO. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini