Minggu, 06 September 2026 WIB

Curi Sepedamotor Teman Kencannya, PSK Ini Diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru

Administrator Administrator
Curi Sepedamotor Teman Kencannya, PSK Ini Diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor saat sedang menikmati hasil kejahatannya di lokasi perbelanjaan Pajak USU Jalan Djamin Ginting Medan. Minggu (31/3/19) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat diamankan, tersangka berinisial NA alias T (21) warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan ini tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat di interogasi polisi. Selanjutnya tersangka diboyong ke mapolsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing,SH.SiK.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba,SH. Tersangka diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban Syahas Yandre (24) warga Jalan Pintu Air I, Kec.Medan Johor yang menyebutkan sepedamotor Yamaha LEXI warna hitam BK 6211 AIE miliknya raib dari parkiran Hotel Citra Sari, Jalan Sei Wampu Medan.

Sebelumnya, korban bersama seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang ditemuinya di Jalan Sei Wampu Medan. Usai bersetubuh, korban disuruh mandi oleh pelaku. Disini, seusai mandi, korban tidak beranjak keluar hotel dan melihat kendaraan motor miliknya sudah raib.

Tim Pegasus yang menerima laporan tersebut selanjutnya melakukan cek tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan korban dan CCTV hotel, polisi mengetahui identitas tersangka hingga berhasil diringkus dalam kurun 5 X 24 jam.

Kepada petugas, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi kejahatannya dengan menawarkan diri selanjutnya membawa kabur sepedamotor Teman prianya. Yakni korban An.Syahsyandra Al Fattah Ichwal di Jalan Wahib Hasim tepatnya di hotel Citra dengan kerugian Yamaha Lexi warna hitam BK 6211 AIE yang di jual tersangka seharga 3 Juta di daerah Deli Tua.

Korban An.Ardianto Arbi Silalahi di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Hotel Menara hingga kerugian Yamaha N-Max warna merah BK 5968 JAH di jual pelaku seharga 3 Juta di Deli Tua, dan juga terhadap korban An.M.Ismail di Jalan Wahid Hasim tepatnya di hotel Sianjur dengan kerugian korban Honda Beat warna hitam BK 6750 AGR yang di jual seharga 2 Juta di Deli Tua.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh)  Tahun Penjara. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini