Jumat, 04 September 2026 WIB

Curi Motor 10 Bulan Silam, Residivis Kambuhan Gol Lagi

Administrator Administrator
Curi Motor 10 Bulan Silam, Residivis Kambuhan Gol Lagi
17merdeka.com

17MERDEKA, DELISERDANG - Residivis kambuhan masuk sel lagi. Dia adalah Suhardi alias Sisu (44), warga Pasar 10, Gang Martir, Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Dia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, tak jauh dari rumahnya, Selasa sore (3/3), sekira jam 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, menjelaskan penangkapan tersangka berbekal laporan yang diterima Polsek Tanjungmorawa, pada Mei 2019 lalu. 

Dalam laporan itu, disebutkan telah terjadi pencurian Honda new CB 150 R BK 4983 TBD milik Meinuddin (24) di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Sepuluh bulan berjalan, barulah tersangka ditangkap. Saat diinterogasi, Sisu mengaku mencuri motor tersebut, pada Minggu, 26 Mei 2019 sekira jam 04.00 WIB di Dusun 1, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa.

"Dari tersangka kita amankan sebuah topi dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya. Saat ini pelaku sedang kami periksa guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Dijelaskannya lagi, tersangka merupakan residivis kambuhan yang pernah mendekam di penjara. 

"Tersangka ini residivis pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia selesai menjalani masa hukuman selama empat tahun dan di tahun 2018 lalu bebas," ucapnya lagi. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini