Minggu, 06 September 2026 WIB

Cemburu Berujung Maut, Kasus Pembunuhan Istri di Nisel Direka Ulang

Administrator Administrator
Cemburu Berujung Maut, Kasus Pembunuhan Istri di Nisel Direka Ulang
17merdeka
Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu perlihatkan barang bukti klewang yang digunakan tersangka untuk membunuh istrinya


17MERDEKA, Nisel - Polres Nias Selatan (Nisel) melaksanakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan sadis dilakukan suami terhadap istrinya yang terjadi di Kabupaten Nisel, Jumat (2/3).

“Rekonstruksi itu kita gelar untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan fakta sebenarnya di lapangan dan guna melengkapi berkas perkaranya,” ujar Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu melalui telepon seluler, Minggu (4/3).

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, terang Faisal, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada  30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Atas dasar laporan itu, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Berdasarkan temuan di TKP dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada suami korban, bernama Mamierogo Laia alias Ama Sita. Pembunuhan itu dilakukan menggunakan parang panjang (klewang).

“Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah,” terang Faisal.

Reka ulang pembunuhan yang digelar di Mapolres Nisel dan mendapat penjagaan tersebut disaksikan pihak terkait, termasuk saksi, keluarga korban dan jaksa.

Cemburu

Faisal menyebut, aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. Dia menduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain (PIL) tersebut.

“Kecemburuan itu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya,” sebut mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (17M.02) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini