Minggu, 06 September 2026 WIB

Cemarkan Nama Baik Pejabat PDAM Tirtanadi, Ketua Forsu Dihukum Setahun Penjara

Administrator Administrator
Cemarkan Nama Baik Pejabat PDAM Tirtanadi, Ketua Forsu Dihukum Setahun Penjara
17merdeka.com
Terdakwa Ahmad Faisal Nasution alias Faisal Forsu yang protes atas putusan hakim Pengadilan Negeri Medan

17MERDEKA, MEDAN - Sidang putusan kasus perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Kadiv Umum PDAM Tirtanadi Sumut, FM melalui akun media sosial dengan terdakwa Ketua Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Ahmad Faisal Nasution alias Faisal Forsu berakhir ricuh. 

Ia tidak terima dihukum selama satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Gosen butar-butar, Kamis (18/10) sore di Ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. 

Protes ini disampaikan Ahmad Faisal saat menuju sel tahanan sementara pengadilan setelah sidang selesai dilaksanakan. Ia protes dan tidak terima dihukum selama setahun penjara sedangkan yang ikut mengomentari di lama status  facebook miliknya tentang apa yang dipertanyakan tentang oknum pejabat di PDAM Tirtanadi Sumut tidak diproses secara hukum.

Ada apa?, aneh cuma bertanya di media sosial dan ada yang berkomentar kok malah dihukum. Ia juga mengutarakan bahwa kasus ini mencuat dikarenakan banyak yang tidak suka kepada dirinya sebagai penggiat anti korupsi sehingga akhirnya harus seperti ini. 

Namun ia tetap bersemangat dalam  menyuarakan dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat korupsi demi tegaknya supremasi hukum. Bahkan ia pun meminta keluarga dan kerabatnya serta para sahabat untuk terus berjuang demi kebenaran, kemudian disahuti hidup Forsu oleh massa yang hadir diareal gedung pengadilan.

Sebelumnya dalam persidangan hakim menghukumnya selama satu tahun penjara denda Rp 10 juta subsidiar 1 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainum yang menuntut selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat Kadiv Umum PDAM Tirtanadi, FM.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan Ahmad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Kepala Divisi Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, FM. 

Adapun laporan yang disampaikan FM yakni dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang diposting di akun Facebook Faisal Forsu Nasution pada 17 November 2017 dengan nomor LP/2301/K/XI/2017/SPKT Polresta Medan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini