Hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu sabu, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan Lasegar, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek dan pipet plastik, 2 (dua) buah HP, Uang tunai sebesar Rp 3.297.000,- (Tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dari keterangan yang diperoleh, Minggu 25 Pebruari 2018 sekira pukul 23.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Kafe Bomban sedang terjadi pesta Narkoba. Mendengar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir langsung menuju sasaran dan melakukan pengintaian dan pengamatan.
"Setelah tiba di tempat sasaran pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018 sekira pukul 01.00 Wib langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 3 (tiga) pelaku sedang menghisap sabu dan kemudian mengamankan ketiga pelaku dan menyita Barang bukti serta memboyongnya ke Polsek Kualuh Hilir," ucap Kapolsek Kualuh Hilir AKP Efendi Panjaitan kepada wartawan, Senin (26/2/2018). (17M.10)