Sabtu, 05 September 2026 WIB

Buruh Bangunan Tiga Kali Cabuli Remaja 16 Tahun

Administrator Administrator
Buruh Bangunan Tiga Kali Cabuli Remaja 16 Tahun
17merdeka.com
Tersangka pencabulan gadis di bawah umur diamankan

17MERDEKA, MEDAN - Seorang buruh bangunan, Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22), warga Simpang Lobu Layan Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, dibekuk personel Polres Padang Sidimpuan. 

Sebabnya, tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan layaknya hubungan suami istri terhadap gadis 16 tahun berinisial K (16) hingga sebanyak tiga kali.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, penangkapan tersangka atas dasar pelanggaran Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan laporan keluarga korban.

"Keluarga korban melapor karena tidak terima dengan perbuatan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka ditangkap," kata Hilman kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (8/10).

Hilman menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga yang melihat perilaku korban yang belakangan ini menjadi pemurung dan susah diajak bicara. 

Setelah ditanya dengan penuh kesabaran, akhirnya korban mengaku telah berulang kali disetubuhi tersangka di pondok Tor Simarsayang pada Oktober 2018 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Hilman, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka di kawasan Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru, pada Minggu (6/10).

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," pungkas Hilman. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini