Jumat, 04 September 2026 WIB

Buronan Curanmor Ditangkap di Rambin

Administrator Administrator
Buronan Curanmor Ditangkap di Rambin
17merdeka.com
Petugas mengamankan tersangka curanmor yang sempat buron.

17MERDEKA, MEDAN - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Padang Sidempuan meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam penyergapan di Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Padang Sidempuan, Kamis (11/4) siang. 

Dari tersangka Riski Aulia Simatupang (27), warga Jalan Serma Lian Kosong, Kampung Bukit, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, Kota Padang Sidempuan disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah korban Jalan MT Haryono, Kelurahan Wek I, Kota Padang Sidempuan, Jumat (22/3) lalu. Sejak kejadia itu tersangka langsung kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO/buron).

"Tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BB 4114 FH dari dalam rumah korban," terang Hilman melalui telepon seluler, Kamis (11/4) siang. 

Menurut Hilman, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi warga tentang keberadaan tersangka. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan.

"Ternyata benar, tersangka sedang berada di situ dan tim langsung melakukan penangkapan," sebut Hilman.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 140 / III / 2019 / SU / PSP, tanggal 23 Maret 2019. Penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkas Hilman. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini