Jumat, 04 September 2026 WIB

Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor Terciduk

Administrator Administrator
Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor Terciduk
17merdeka


17MERDEKA, KISARAN - Dua tahun menghilang (buron) akhirnya Arjun (22) warga Jalan Karya Dharma Kecamatan Medan Polonia berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran saat berada di Jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran.

Keterangan Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Syamsul Adhar SH kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018) mengatakan, tersangka sudah 2 Tahun buron terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Vario 150 warna putih milik korban Anjana Dewi yang hilang di sekitar Pasar Inpres Jalan Diponegoro Kisaran. 

Usai mencuri tersangka langsung kabur dari Kisaran," ucapnya.

Lanjut Syamsul, berdasakan laporan polisi nomor Lp / 140 / VIII / 2016 / Res Ash / Sek Kota tertanggal 14 Agustus 2016, pihaknya terus melakukan lidik terhadap keberadaan tersangka. Hingga pada Rabu (18/4/2018) sekira pukul 21.00 wib ada masyarakat yang melihat tersangka berada di jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran tepatnya di depan stasiun Kereta Api. 

"Mendapatkan informasi tersebut Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan lidik serta penangkapan terhadap tersangka Arjun tersebut.

Dalam keterangannya tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih itu sudah dijualnya, namun tersangka belum mau menunjukan kepada siapa dan dimana dijualnya.

"Tersangka Ajun saat dilakukan penangkapan tanpa adanya barang bukti, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus serta mencari barang buktinya," jelasnya.


"Tersangka Ajun dapat dijerat dengan padal 363 ayat (1) ke (5) KUH Pidana dengan anaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini