Jumat, 04 September 2026 WIB

Bupati Simalungun JR Saragih Resmi Tersangka

Administrator Administrator
Bupati Simalungun JR Saragih Resmi Tersangka
Dokumentasi
JR Saragih
17MERDEKA, MEDAN - Bupati Simalungun, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018. 


Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara pada, Kamis (15/3/2018).

"Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," sebut Direktur Ditreskrimum Kombes Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut, Kamis malam.

Andi menjelaskan JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. 


"Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," terang Andi Rian. 

Dengan penetapan status tersangka ini, lanjut Andi Rian, Tim Sentra Gakkumdu pada hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih. 


"Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin," sebutnya. (17M/mtc) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini