Sabtu, 05 September 2026 WIB

Bupati Labura dan Labusel Bisa Jadi Tersangka

Administrator Administrator
Bupati Labura dan Labusel Bisa Jadi Tersangka
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, status kedua kepala daerah tersebut berpotensi naik menjadi tersangka.

"Saat ini masih saksi. Tapi, tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka," kata Rony kepada wartawan saat ditemui dalam perayaan Mayday di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (1/5).

Untuk penetapan status tersangka tersebut, sambungnya, penyidik harus melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Namun, penyidik terlebih dahulu akan meminta keterangan dari para saksi ahli.

"Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi, akan kita lakukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Menurut dia, keterangan saksi ahli akan menentukan keputusan penyidik untuk menaikkan status kedua bupati tersebut sebagai tersangka. 

"Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus diperiksa sebagai saksi pada Jumat (26/4). Dia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar. 

Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung juga diperiksa Poldasu pada Senin (29/4). Wildan juga diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini