Rabu, 22 April 2026 WIB

Bukan Karyawan PT. Mopoli Raya KL1 dan KL2 Cabut Kuasa

Administrator Administrator
Bukan Karyawan PT. Mopoli Raya KL1 dan KL2 Cabut Kuasa
17M

17Merdeka, Medan - Sidang lanjutan perkara PKPU antara PT. May Bank Tbk. lawan PT. Mopoli Raya digelar diruang sidang Cakra5  pas peradilan Niaga diPengadilan Negeri(PN) Medan dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Rihana Pohan SH dan dihadiri kuasa dari PT. May Bank Riki Hernandes SH dan PT.  Mopoli Raya Zulkifli Nasution SH. Senin (20/07/2020).

Sidang tersebut beragendakan penyerahan bukti surat baik dari pihak Pemohon PKPU dan termohon PKPU. Namun dalam persidangan kali ini pihak Termohon menyerahkan tembusan pencabutan kuasa terhadap kuasa advokat Pemohon Kreditur 1 dan 2 oleh Prinsipalnya. Setalah diterima majelis pihak Pemohon keberatan atas tembusan surat pencabutan kuasa rersebut. Bahkan salah satu dari advokat yang dicabut kuasanya menyatakan diruang sidang diduga surat itu palsu.

Menurut advokat itu, "mereka susah berkomunikasi dengan klaiennya dan tidak ada diterima mereka sampai saat ini. Jadi cukup beralasan dirinya menduga surat pencabutan kuasa itu palsu,"tandasnya.

Sementara pihak kuasa termohon Zulkifli Nasution SH usai persidangan ketika dikonfirmasi atas surat yang diserahkan pada majelis hakim yang diterima hakim ketua menerangkan, 'kreditur 1 dan 2 bukan karyawan PT. Mopoli Raya melainkan karyawan  PT.Sumber Asih. Jadi mereka memasukannya sebagai Kerditur 1 dan 2, di peradilan niaga.Itu sudah kami buktikan dan dapat kami buktikan, sehingga mereka mencabut kuasanya dan kami mendapat tembusannya. Cukup beralasan ketakutan bagi mereka terhadap karyawan Mopoli Raya.'jelas kuasa Termohon.

sebelum majelis hakim menutup persidangan tersebut kuasa pihak termohon akan menyerahkan bukti tambahan dan sekalian dengan kesimpulan. Setelah mendengarkan keterangan tersebut hakim menunda sidang sampai besok. ( 17M.08)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini