Sabtu, 05 September 2026 WIB
Ditangkap Hina Kapolri dan Kapoldasu

Briptu Melfin Sihombing Dipecat Sejak 2016 Karena Disersi

Administrator Administrator
Briptu Melfin Sihombing Dipecat Sejak 2016 Karena Disersi
17merdeka
Melfin Sihombing

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut  telah menangkap seorang mantan anggota Polri berpangkat Briptu, Melfin Sihombing Bin Togar (42), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sabtu (5/5) malam lalu.

Tersangka ditangkap karena menghina Kapolri, Jenderal Tito Karnavin dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui akun facebook miliknya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Melfin Sihombing, merupakan mantan anggota Polres Tapsel berpangkat terakhir Briptu. Ia telah dipecat, pada tahun 2016 lalu karena disersi.

"Iya, dia memang pacatan polisi. Pangkat terakhirnya adalah Briptu," terang Nainggolan kepada wartawan, Selasa (8/5).

Naingolan menyebutkan, saat bertugas, tersangka memang kerap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Saat bertugas di Polsek SD Hole, dia tidak masuk selama 8 bulan (disersi).

"Karena dia kerap tidak masuk, ditarik ke Shabara Polres Tapsel. Tapi disersi lagi selama 6 bulan," ungkapnya.

Kata Nainggolan, selama menjadi anggota polisi, tersangka banyak memiliki masalah, termasuk komplain soal uang operasional pengamanan (Pam) Pilgubus/Wagubsu 2013 tidak dibayarkan kepadanya.

"Dia sendiri tidak ikut pam. Jadi mana mungkin operasionalnya dibayarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Melfin Sihombing ditangkap karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penjemputan tersangka dilakukan Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang. Kasusnya ditangani Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Di akun facebook miliknya pada 27 November 2017, MS mengaku telah merasa dizholimi. Dia meminta kepada Kapolda Sumut agar sudi kiranya membantu untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya di Kepolisian Republik Indonesia ini, khususnya Polres Tapanuli Selatan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini