Jumat, 04 September 2026 WIB

Brimob Poldasu Ringkus DPO Kasus Pencuri Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur

Administrator Administrator
Brimob Poldasu Ringkus DPO Kasus Pencuri Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur
17merdeka.com
Tim Elang Satuan Brimob Polda Sumut mengamankan buronan pencurian uang di kantor Gubernur Sumut

17MERDEKA, MEDAN - Tim Elang Seksi Intel Satuan Brimob Polda Sumut berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian uang Rp 1,6 miliar di kantor Gubernur Sumut, beberapa waktu lalu.

Tersangka Tukul Panjaitan ditangkap saat melintas di Jalan Menteng Medan pada Minggu (27/7) malam. Dia juga terlibat dalam kejahatan serupa di seputar Jalan Dr Mansyur Medan, beberapa waktu lalu. 

"Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Selain di kantor Gubsu, tersangka mengaku juga terlibat aksi pencurian di USU," ungkap Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel, Kompol Heriyono kepada wartawan, Selasa (28/7).

Disebutnya, dari aksi pencurian di Kantor Gubernur, tersangka Tukul Panjaitan memperoleh hasil kejahatan sebesar Rp 300 juta. Sedangkan dari USU yang berhasil mencuri uang ratusan juta, Tukul Panjaitan memperoleh sekira Rp 20 juta.

"Selain sebagai otak pelaku, tersangka juga berperan menjadi sopir. Uang pembagian hasil kejahatannya itu digunakan tersangka untuk bersembunyi sekaligus berobat di Malaysia," jelas Heriyono.

Namun, Heriyono tidak membeberkan penyakit yang diidap tersangka Tukul Panjaitan. Dia kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebab, diduga kuat dia terlibat dalam kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. 

Sebelumnya, kata Heriyono, pihaknya memperoleh informasi keberadaan DPO kasus pencurian uang di kantor Gubernur Sumut di Jalan Menteng, Medan Denai. Petugas dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono segera melakukan penyelidikan dan mengendap (Ambush) di sekitar tempat yang disebutkan. 

"Tim Elang akhirnya berhasil mengamankan Tukul Panjaitan di Jalan Menteng Gang Swasembada. Setelah diinterogasi, Tukul mengakui perbuatan nya," jelasnya.

Tukul Panjaitan telah masuk daftar pencarian orang dengan Nomor :DPO/758/RES.1.8/2010/RESKRIM. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, sebuah dompet, ATM BRI, tiga SIM yakni A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, Kartu berobat RS Columbia Asia atas nama Nelson Panjaitan, KTP Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini