Sabtu, 05 September 2026 WIB

Besok, di Mabes Polri Poldasu Gelar Perkara Korupsi Bupati Labura dan Labusel

Administrator Administrator
Besok, di Mabes Polri Poldasu Gelar Perkara Korupsi Bupati Labura dan Labusel
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri, Selasa (15/10).

"Rencananya Selasa (15/10) akan kita gelar," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Senin (14/10).

Dia mengaku, pihaknya telah terlebih dahulu melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu. Itu dilakukan untuk mematang proses penyidikan.

"Kalau kita (penyidik Ditreskrimsus) sudah melakukan gelar perkara," akunya.

Setelah gelar perkara di Mabes Polri, terangnya, penyidik sudah dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.

 

"Habis gelar, mudah-mudah bisa kita tentukan tersangkanya, agar kasus ini cepat selesai," ucapnya.

Dia tidak menampik kemungkinan Bupati Labura Khairuddib Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka sesuai dengan bukti. 

"Siapa saja bisa jadi tersangka," ujarnya.

Jika kedua bupati ini statusnya naik menjadi tersangka, maka prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri. 

"Kalau sudah tersangka, pemanggilan dilakukan atas seizin Mendagri," terangnya.

Rony Samtana mengaku optimis kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labura dapat diselesaikan sampai tuntas hingga ke persidangan. 

"Kita optimis, tidak perlu tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan," katanya.

Ronny menyatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapat hambatan dalam menangani kasus itu. 

"Kita tidak pernah merasa diintervensi. Kasusnya berjalan cukup cepat, tidak ada hambatan," pungkasnya.

Terkait kasus DBH PBB tersebut, penyidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

Seperti diketahui, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4). Dia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar. 

Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4). Dia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar.  (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini