Jumat, 04 September 2026 WIB

Besok, Poldasu Periksa 5 Anggota DPRD Tapteng Sebagai Tersangka

Administrator Administrator
Besok, Poldasu Periksa 5 Anggota DPRD Tapteng Sebagai Tersangka
dok
Mapolda Sumut


17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (29/11) besok, menjadwalkan pemeriksaan lima anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka.

Kelimanya diduga melakukan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Besok (hari ini), kelima tersangka anggota DPRD Tapteng kita periksa sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (28/11).

Disinggung soal penahanan terhadap kelima tersangka, Nainggolan belum bisa memastikan, karena merupakan kewenangan penyidik. Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, tapi bisa juga tidak.

"Setiap tersangka dapat ditahan, tapi dapat juga tidak (ditahan), tergantung hasil penyidikan dan itu kewenangan penyidik," terang Nainggolan.

Sebelumnya, Jumat (21/9), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara 655 juta rupiah.

Tatan mengatakan, kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka, yaitu berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS. Diduga kerugian negara sebesar Rp 655.924.350.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

"Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, 
Jakarta, Bandung dan Manado," jelas Tatan.

Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini