"Tersangka Kadishub Samosir tidak menghadiri panggilan (mangkir, red), hari ini karena alasan sakit," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6), Polda Sumut menetapkan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.
Poldasu kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian over load penumpang hingga tenggelamnya KM Sinar Bangun. (17M.02)