Dua tersangka diamankan, yakni NFT alias T (69), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan KFS alias Tika (21), warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Provinsi Jambi.
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, keduanya diamankan di rumah NFT. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aborsi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat praktik itu. Saat di TKP, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NFT sedang melakukan tindakan medis terhadap seorang pasien KFS yang diketahui akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia empat bulan di kandungan," ungkap Nainggolan kepada wartawan.
Karena itu, sambung Nainggolan, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa dua tersangka berikut barang bukti ke Polda Sumut.
Turut serta diamankan berupa uang tunai Rp 5 juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut sejak tahun 2012.
"Diduga pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien mulai dari awal buka praktik ilegalnya sampai tertangkap," sebutnya.
Setiap sekali melakukan aborsi, pelaku mendapat upah jasa atau tarif sebesar Rp 6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 milliar dan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU RI No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 Juta.
"Namun, karena usia NFT sudah lanjut, kita melakukan penangguhan penahanannya. Kendati begitu, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan," pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut. (17M.02)