17MERDEKA, MEDAN - Sidang lanjutan perkara Tipikor Demseria Simbolon, hadirkan Ahli Pidana yakni DR. Berlian Simarmata SH, M. Hum di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang diketuai Nazar Efendi SH.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat JONEN NAIBAHO & REKAN didampingi oleh Rekannya RUDOLF NAIBAHO, S.H., JIMMY BP SIMANGUNSONG, S.H. dan DAVID SIMANGUNSONG, S.H. Kamis sore.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa melayangkan beberapa pertanyakan diantaranya mssalah gaji yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menerima surat pemberhentian atau pemecatan dari instansi terkait tempat terdakwa bertugas.
Menurut Ahli pidana Berlian berpendapat, sebelum ada surat pemberhentian atau Pemecatan Guru atau ASN tersebut maka Guru tersebut masih berhak mendapatkan haknya atau gajinya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa tersebut sudah 7 tahun meninggalkan tugas dan tetap menerima gaji, hal itu apa pendapat ahli tanyak Jonen lagi, menurut pendapat ahli bahwa itu bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari dinas terkait tempat Terdakwa tersebut. Hal mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 10 ayat 9 (d) menyebutkan :
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih"
Lanjut Ahli, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 apabila terhadap Peraturan tersebut dijalankan maka tidak akan ada Kerugian Negara tersebut,.
"Jadi ini semua sangat kuat dugaan merupakan dari kesalahan dan kelalaian dari pengawasan tersebut, oleh karenanya terkait dengan perkara atas nama Terdakwa DEMSERIA SIMBOLON tersebut ahli berpendapat bahwa itu adalah merupakan hukum administrasi yang mengaturnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka terhadap saknsi yang diterapkan juga merupakan sanksi Administrasi bukan merupakan tindak pidana," katanya.
"Oleh karena penerimaan gaji yang diterimanya dengan dasar belum adanya pemecatan terhadap dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara yang dalam hal ini sebagai Guru," tegas ahli di hadapan majelis hakim.
Sedangkan mengenai Taspen seperti pertanyaan Kuasa hukum terdakwa, Ahli. Berpendapat, terkait dana Taspen yang katanya pengurusannya dilakukan oleh ADESMAN SAGALA yang seolah-olah suami dari Terdakwa DEMSERIA SIMBOLON yang mana pada kenyataannya Terdakwa masih hidup, andaikan itu benar terjadi, maka yang harusnya dihukum adalah orang yang mengurus pencairan dana Taspen tersebut, bukan terhadap diri Terdakwa.
Kalau bisa dibuktikan bahwa ADESMAN SAGALA Suami Terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan terhadap pencairan dana Taspen, hal tersebut telah diketahui bahwa semua dokumen yang diajukan sebagai kelengkapan syarat administrasi dalam hal pencairan dana Taspen Kematian tersebut sangat berbeda dengan data pribadi milik suami Terdakwa. perbedaan tersebut dari Tanda Tangan yang berbeda, Foto yang berbeda, Nama Ibu kandung yang berbeda, NIK KTP yang berbeda, dll.
Fakta yang terungkap dipersidangan bahwa uang negara yang dikeluarkan untuk pembayaran dana Taspen tersebut yang merupakan kerugian negara, dimana saat ini telah dikembalikan oleh orang lain yang dalam hal ini pegawai Taspen sendiri yang mengembalikannya yang bernama MUHAIMIN ADAMI yang saat itu selaku PJS Kepla Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan, dimana hal tersebut sangat membuat suatu pertanyaan yang sangat beralasan apa yang menjadi dasar dikembalikannya uang Taspen yang telah dikeluarkan tersebut.
Padahal kerugian negara terhadap keluarnya dana Taspen tersebut dituduhkan kepada Terdakwa, namun ada orang lain yang mengembalikannya, sehingga dapat ditarik suatu logika hukum bahwa siapa yang mengembalikan dugaan kerugian negara maka dugaan kuat dialah orang yang
Namun ada orang lain yang mengembalikannya, sehingga dapat ditarik suatu logika hukum bahwa siapa yang mengembalikan dugaan kerugian negara maka dugaan kuat dialah orang yang telah melakukan kerugian negara tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa, DS JONEN NAIBAHO, S.H. mengatakan banyak kejanggalan dalam perkara ini, maka harus kita buat Terang dan Lebih Terang dari pada Cahaya, Kalau setiap ASN yang meninggalkan tugasnya merupakan tindak pidana korupsi dan bukan sanksi administrasi, maka hal ini telah bertentangan terhadap Undang-undang yang mengatur Tentang Kepegawaian dan aturan lainnya terkait hal tersebut sebagaiman yang telah disebutkan diatas, dan dikhawatirkan maka akan ada ribuan bahkan jutaan Aparatur Sipil Negara yang akan mendekam didalam penjara. (17M.08)