Sabtu, 05 September 2026 WIB

Berkas PT ALAM Segera Dikirim Kembali ke Jaksa

Administrator Administrator
Berkas PT ALAM Segera Dikirim Kembali ke Jaksa
dok

17MERDEKA, MEDAN - Dalam pekan ini, berkas perkara alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat yang menjerat Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idihshah alias Dodi akan segera kembali dikirim ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dalam minggu ini akan kita kirim lagi," kata Direktur Reskrisus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Senin (6/4).

Dia mengaku, pihaknya akan melengkapi berkas perkara yang dianggap masih kurang lengkap. 

"Masih sedang dilengkapi. Setelah kita anggap lengkap akan kita kirim lagi, semoga nanti tidak ada kendala lagi dan dinyatakan lengkap," ucapnya.

Sementara, untuk mencari tersangka lainnya dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yaitu Direktur PT ALAM tahun 2008-2014 Musa Rajekshah alias Ijek, Kamis (2/5).

"Status Ijek masih saksi walaupun sudah kita periksa dua kali," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus alih fungsi hutan lindung. Berkas yang menjerat Diretur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idihshah alias Dodi, dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19).

"Ya, benar dikembalikan kejaksaan. Berkasnya sedang kita lengkapi lagi," sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melelaui telepon seluler, Minggu (28/4). (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini