Kelimanya adalah, Andri Pratama slias Letoi (27), warga Jalam Gatot Subroto
Km 55 Gang Radio Kecamatan Medan Helvetia, Ragil Hendra (19), warga Jalan Budi Luhur Gang Cempaka, Idon Saputra (31), warga Jalan Tanah Garapan Kecamatan Medan Labuan, Yoki (31), warga Jalan Seroja Gang Subur, Kecamatan Medan Labuhan dan Galuh Pamungkas Muhammad Ikhsan (22), warga Jalan Binjai Km 9.
Menurut data diperoleh, penangkapan para tersangka berawal dari laporan pengaduan seorang wanita bernama Wati ada 15 Juli lalu.
Dalam pengaduannya, saat itu korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Abdul Manaf Lubis Medan Helvetia. Korban dipepet dua pria mengendarai sepeda motor dan merampas tas miliknya.
Berawal dari laporan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah hampir dua bulan, akhirnya petugas mengendus keberadaan seorang tersangka.
Awalnya, petugas menangkap Letoy di Jalan Titi Papan Kecamatan Medan Baru. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, dari lima pelaku ditangkap dua diantaranya ditembak di bagian kaki.
"Dua tersangka yang harus diberi tindakan tegas terukur adalah Galuh dan Idon karena mencoba melawan anggota saat penangkapan," terang Trila.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah beraksi di 11 lokasi.
"Pengaduan korban yang kita terima ada lima. Ternyata, para pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi di kota Medan," sebutnya.
Bersama para tersangka, diamankan barang bukti berupa sepeda motor nomor polisi BK 4965 AAC, sepeda motor BK 6132 ACE, sepeda motor BK 3839 AV, 9 tas rampasan, 9 dompet rampasan dan 5 unit handphone (H).
"Masih ada tiga pelaku lagi yang kita buron," pungkas Trila. (17M.02)