Minggu, 06 September 2026 WIB

Bawa 26 Kg Daun Ganja, Warga Labuhan Batu Ditangkap

Administrator Administrator
Bawa 26 Kg Daun Ganja, Warga Labuhan Batu Ditangkap
Foto::Para tersangka dan barang bukti sebanyak 26 Kg Ganja Kering.
17MERDEKA::Polsek Patumbak kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal Aceh tujuan Palembang. Seorang tersangka berinisial H (50) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara berikut barang bukti 26 kg daun ganja kering diamankan. Rabu (26/7/17) sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan tersangka atas kesigapan polisi menanggapi laporan yang menyebutkan ada seorang laki-laki dari Aceh Pidie diduga membawa Narkotika jenis daun ganja kering yang akan di bawa ke Palembang. Dengan membentuk Tim, petugas melakukan penyelidikan di seputaran Pool Bus AKAP/AKDP di Jalan S.M Raja.

Kelihaian petugas melihat seorang lelaki turun dari angkutan umum menggendong tas dan koper. Menaruh curiga, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah bungkusan yang dilakban. Setelah dipastikan, ternyata daun ganja kering sebanyak 26 bal yang diperkirakan seberat 26 kilogram.

Kini tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando. Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Aceh tujuan Palembang. Berangkat dari Aceh tujuan Palembang, pria setengah abad ini terpaksa "Nginap" alias meringkuk di Sel Tahanan Polsek Patumbak. Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi SiK kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka pemilik 26 kg daun ganja kering.(17M/06)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini