Jumat, 04 September 2026 WIB

Banding Ditolak, Penoda Agama Meiliana Tetap Dihukum 1, 5 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Banding Ditolak, Penoda Agama Meiliana Tetap Dihukum 1, 5 Tahun Penjara
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding terdakwa penodaan agama, Meiliana (44). Perempuan yang memprotes suara azan di Tanjung Balai ini tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan tingkat banding itu dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Daliun Sailan (ketua), dan dua anggotanya, Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria, di PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (25/10).

"Tadi saudara-saudara sudah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim ... Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno.

Majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan dan amar putusan. Menurut majelis, putusan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan sesuai dengan rasa keadilan terdakwa dan masyarakat.

"Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan," jelas Adi. 

"Yakni (terdakwa Meiliana) dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana dengan pidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara," sambung Adi. 

Sementara penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo menyatakan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak. 

"Jadi kita untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu dengan Meiliana," ucapnya.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah  melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu. 

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini