Jumat, 04 September 2026 WIB

BNNP Sumut Musnahkan 8,1 Kg Sabu Senilai Rp 8 Miliar

Administrator Administrator
BNNP Sumut Musnahkan 8,1 Kg Sabu Senilai Rp 8 Miliar
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,1 Kg, di halaman kantornya di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/4).

Adapun pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 8 Milyar ini, dilakukan dengan membakar menggunakan mesin incenerator.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan maupun menyusutnya barang bukti.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berjumlah 8.139 gram, dan disisihkan 272 gram untuk keperluan persidangan," ungkapnya kepada wartawan. 

Agus menjelaskan, barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jalan Besar Patembo, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa (12/3/2019) lalu. Narkoba ini lanjutnya, sebelumnya dipasok dari Malaysia dan masuk ke Tanjung Balai.

"Selain barang bukti 8 bungkus sabu, juga diamankan 2 kurirnya, bernama Kamaludin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulang. Dari pengakuan keduanya, rencana narkoba tersebut akan diserahkan kepada tersangka Pransude alias Sudet yang disuruh Aldo Hamonangan Siboro, dan pemilik Thomson Hutabat alias Iwan alias Pak Boy," paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya kata dia, berupa hukuman seumur hidup atau mati. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini