Sabtu, 05 September 2026 WIB

BNN RI Tembak Mati DPO Jaringan Ibrahim Hongkong

38 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Diamankan
Administrator Administrator
BNN RI Tembak Mati DPO Jaringan Ibrahim Hongkong
17merdeka.com


17MERDEKA, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terpaksa menembak mati salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan bandar narkoba Ibrahim Hongkong (31), di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu (7/11) malam.

Deputi Bidang Pemberantasan narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, tersangka tersebut bernama Burhanuddin (57) warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh, yang merupakan DPO BNN sesuai surat no: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.

"Burhanuddin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim Hongkong yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumu, lalu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (8/11).

Arman Depari menceritakan, penembakan yang dilakukan terhadap Burhanuddin dilakukan, karena pada saat  ditangkap, ia berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Karenanya kata Arman, petugas terpaksa terpaksa harus memberikan tembakan yang diarahkan ke bagian tubuh tersangka.

"Anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, sehingga tembakan diarahkan kebagian tubuhnya," jelasnya.

Setelah roboh, kata Arman, petugas kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit setempat. Akan tetapi, setibanya di rumah sakit, tersangka Burhanudin dinyatakan telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Arman Depari menerangkan, pasca menebak mati  Burhanudin, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya kata dia, 3 tersangka lainnya berhasil ditangkap, beserta barang bukti 2 karung goni berisi 38 Kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi, di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur, pada Kamis (8/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan atas pengembangan kasus kejahatan narkotika tersangka alm Burhanuddin," terangnya.

Ia memaparkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing bernama Fauzi, Nurdin dan Apali.

"Para tersangka sebelumnya sempat lari dan bersembunyi di kebun dan rawa. Ketiga tersangka ini bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik alm Burhanuddin," sebutnya.

Untuk barang bukti narkoba yang diamankan, lanjut jenderal polisi bintang dua ini, ditemukan setelah sempat disembunyikan ketiga tersangka di hutan dalam semak-semak yang ditutupi daun-daun. 

Menurut keterangan para tersangka, narkoba itu dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan Alm Burhanuddin sebagai pemilik barang.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sedang kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya oleh tim BNN," pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui, dalam kasus ini, BNN sebelumnya juga telah menangkap dan menetapkan sebanyak 13 orang tersangka penyeludupan sabu 105 Kg dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. 

Barang haram itu merupakan milik gembong narkoba Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang tak lain merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem.

Ibrahim Hongkong sendiri yang terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) anggota legislatif Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019 ini, ditangkap pada Senin 20 Agustus 2018 saat melakukan kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu.

Sebelum tertangkap atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, kepada petugas Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini