Sabtu, 05 September 2026 WIB

BNN Gagalkan Peredaran 120 Kg Sabu di Lubuk Palas

Administrator Administrator
BNN Gagalkan Peredaran 120 Kg Sabu di Lubuk Palas
Ilustrasi


17MERDEKA, KISARAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut bekerjasama dengan BNN RI berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 120 Kg di Desa Lubuk Palas tepatnya di Batu 8 Lubuk Palas, Asahan, Selasa (21/7/2019).

Informasi yang berhasil di himpun 17merdeka.com dari seorang petugas Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman, Rabu (3/7/2019) membenarkan hal tersebut.

"Benar, yang melakukan penangkapan BNN Sumut dan BNN RI sekira pukul 20.30 Wib, khabarnya barang bukti yang diamankan sebanyak 120 Kg dan langsung dibawa ke BNN Provinsi Sumut," ujar personel Polsek Air Joman berpangkat Aiptu tersebut.

Terpisah Kepala Bidang Penindakan BNN Provinsi Sumut, AKBP Agus Halimuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal tersebut belum membalas konfirmasi wartawan, meskipun konfirmasi masuk dan dibaca oleh mantan Kepala BNN Kab. Asahan ini. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini