Minggu, 06 September 2026 WIB

BKPRMI Laporkan Ketua Bawaslu Sumut ke Poldasu

Administrator Administrator
BKPRMI Laporkan Ketua Bawaslu Sumut ke Poldasu
Internet

17MERDEKA, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, Jumat (25/5). 


Informasi diperoleh, Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. Laporan terhadap Syafrida tercatat dalam laporan polisi No : LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018. Disebut-sebut, dalam laporan itu tertulis umat Islam sebagai korban. 


Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kemarin malam dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengaku adanya laporan yang diterima Poldasu, dengan terlapor pihak Bawaslu Sumut. 


Namun, mantan Kapolres Asahan itu mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait laporan tersebut, baik identitas pelapor, dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan, serta nomor register laporan itu. 


"Memang benar ada laporan yang diterima Poldasu. Tapi, saya belum bisa jelaskan secara rinci mengenai laporan tersebut. Nanti saya informasikan lebih lanjut,"  tandasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini